• Jelajahi

    Copyright © Macaseo.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax Gampang 100% Berhasil

    11/02/2025, 18:36 WIB Last Updated 2025-02-11T11:40:58Z

    Macaseo.com - Dalam rangka mendukung transformasi digital di layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax, sebuah aplikasi berbasis web yang menggantikan sistem DJP Online sebelumnya. Coretax menjadi platform utama untuk mengelola berbagai kewajiban perpajakan secara lebih efisien.

    Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax

    Namun, banyak Wajib Pajak masih mengalami kendala dalam memahami proses aktivasi akun Coretax, yang mengakibatkan kesulitan saat mencoba mengakses sistem ini. Padahal, aktivasi akun merupakan langkah krusial untuk memanfaatkan fitur-fitur perpajakan yang telah diperbarui, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pembaruan data pribadi. Tanpa aktivasi, akses terhadap layanan tersebut menjadi terbatas.


    Bagi kamu yang masih bingung tentang cara aktivasi akun Wajib Pajak di Coretax, yuk simak pembahasannya sampai tuntas.


    Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax


    1. Akses Halaman Coretax


    • Buka browser (Google Chrome atau browser bawaan perangkat).
    • Kunjungi situs resmi Coretax di  https://coretaxdjp.pajak.go.id/


    2. Reset Kata Sandi untuk Login Pertama Kali


    Sistem Coretax tidak memigrasikan kata sandi dari DJP Online, sehingga Wajib Pajak perlu membuat kata sandi baru:


    1. Klik menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman login.
    2. Isi formulir dengan data berikut:
      • ID Pengguna: Masukkan 16 digit NPWP atau NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.
      • Tujuan Konfirmasi: Pilih salah satu opsi (email atau nomor HP) yang terdaftar di sistem DJP sebelumnya. Pastikan email atau nomor HP aktif dan dapat diakses.
    3. Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
    4. Centang bagian Pernyataan, lalu klik “Kirim”.


    3. Cek Email atau SMS untuk Link Reset Kata Sandi


    • Jika memilih email, cek inbox untuk menerima tautan reset kata sandi.
    • Jika memilih nomor HP, tunggu SMS yang berisi tautan reset.
    • Klik tautan tersebut (berlaku 24 jam) untuk membuat kata sandi baru.


    4. Buat Kata Sandi Baru


    1. Masukkan kata sandi baru yang memenuhi kriteria berikut:
      • Minimal 8 karakter.
      • Mengandung huruf besar, angka, dan karakter khusus contoh: Sandiku2!
    2. Klik “Simpan” untuk menyelesaikan pengaturan kata sandi.


    5. Login ke Coretax


    • Masukkan 16 digit NPWP dan kata sandi baru.
    • Klik “Login” untuk mengakses akun kamu.


    6. Lengkapi Profil Wajib Pajak


    • Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman profil.
    • Periksa dan perbarui data pribadi jika diperlukan.


    Pentingnya Aktivasi Akun Coretax


    1. Kemudahan Akses Layanan Perpajakan


    Aktivasi akun memungkinkan Wajib Pajak untuk memanfaatkan berbagai fitur Coretax, seperti pelaporan pajak yang lebih cepat dan aman.


    2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak


    Dengan akses ke Coretax, Wajib Pajak dapat memantau dan mengelola kewajiban perpajakan secara real-time.


    3. Menghindari Kendala Administrasi


    Tanpa aktivasi akun, Wajib Pajak berisiko mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.


    Akhir Kata


    Demikian informasi mengenai Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax Gampang 100% Berhasil dari Macaseo.com, jangan lupa untuk terus mengikuti update Teknologi terbaru agar tidak ketinggalan hal menarik lainnya, semoga bermanfaat!

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini